AGUNGNENGAZIZ

AGUNGNENGAZIZ
SUBKHANALLAH

Serasinya

Serasinya
Liburan 2013

ULTAH2015

ULTAH2015
45

UNIBRAW

UNIBRAW
12/09/15

MALANG

MALANG
12 SEPTEMBER 2015

Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Saat kita sedang melaksanakan sholat wajib berjama’ah di masjid, sering kita mengalami keadaan yang sungguh tak menyenangkan. Pasalnya, tak jarang ditengah-tengah sholat, ada seorang anak kecil yang mondar-mandir melintasi tempat para makmum bersujud. Kadang jumlahnya pun bisa lebih dari dua orang. Bahkan bukan hanya melintasi area sujud saja, tapi juga diiringi celotehnya atau teriakannya. Ini tentu sangat mengganggu, sementara suasana yang tenang dan syahdu sangat penting bagi kekhusyu’an ibadah sholat kita. Dahulu Rasulullah saw pernah keluar menjumpai orang-orang yang sedang sholat dengan mengeraskan bacaan mereka, lalu beliau bersabda, إِنَّ الْمُصَلَّي يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَ لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ. Artinya, “Sesungguhnya orang yang sholat itu berbisik kepada Rabb-nya, maka hendaklah ia memperhatikan apa yang ia bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaan al-Qur’an atas yang lain.” (HR. Imam Malik) Dalam Qiro’atul qur’an memang dianjurkan dilantunkan dengan suara yang jelas dan merdu, namun ketika kita berada dekat dengan seseorang yang sedang sholat atau kita masih dalam ruangan yang sama dengannya yang sangat memungkinkan suara kita terdengar olehnya, maka hal itu dilarang karena berakibat mengganggu konsentrasinya. Lalu apatah lagi dengan suara tertawa, teriakan, ditambah kegaduhan anak-anak karena bolak-balik mengitari shaf, misalnya. Tentunya itu lebih mengganggu lagi. Membawa anak kecil ke masjid memang bukan suatu keharaman, namun sayangnya tak banyak orang-tua yang membekali putra-putrinya dengan ilmu tentang bagaimana beradab ketika di masjid sehingga tak mengganggu kenyamanan masjid. Yang patut disayangkan lagi, bila ternyata pihak orang-tua pun tak tahu-menahu akan adab tersebut. Alhasil, ada orang-tua yang ‘cemberut’ ketika ada orang lain yang menegur putra-putrinya yang hobi menerobos shaf sholat. Kekhusyu’an ketika sedang menunaikan ibadah sholat merupakan satu perkara penting yang sangat diperlukan bagi setiap muslim. Hal ini dikarenakan bahwa ibadah sholat merupakan waktu-waktu berinteraksinya seorang hamba terhadap Rabb-nya. Diriwayatkan dari Jabir ra, سُئِلَ رِسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: طُوْلُ الْقُنُوْتِ. Artinya, “Rasulullah pernah ditanya, “Bagaimanakah sholat yang paling utama?” Maka beliau menjawab, “Yaitu lamanya khusyu’.” (HR. Muslim) Dalam salah-satu firman-Nya, Allah Ta’ala telah menyeru, Artinya, “…Dan luruskanlah wajahmu di setiap sholat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya).” (QS. al-A’raf, 7:29) Sementara makna dari “luruskanlah wajahmu di setiap sholat” yaitu hendaklah seseorang ketika beribadah sholat menumpahkan perhatiannya kepada sholat tersebut dan memusatkan perhatian semata-mata kepada Allah. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain lagi yang patut kita kerjakan saat itu, melainkan bacaan dan gerakan sholat yang sudah dituntunkan Rasulullah kepada umatnya. Dari Muawiyyah bin al-Hakam ra, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَة لاَ يَصِلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَ التَّكْبِيْرُ وَ قِرَائَةُ الْقُرْآنِ. Artinya, “Sesungguhnya didalam sholat itu tidak patut ada satu pun ucapan manusia. Sesungguhnya sholat itu hanya tasbih, takbir, dan membaca al-Qur’an.” (HR. Muslim) Pada hadits lain Zaid bin Arqam berkata, “Pada zaman Rasulullah kami biasa berbicara dalam sholat. Salah-seorang dari kami ada yang berbicara dengan temannya mengenai keperluannya, sehingga kemudian turunlah ayat, Artinya, “Peliharalah sholatmu dan peliharalah sholat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (QS. al-Baqarah, 2:238) Lalu kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaqun ‘alaihi) ‘Aisyah ra juga pernah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang hukum menoleh saat sedang sholat. Beliau lalu bersabda, هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ. Artinya, “Itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan atas sholatnya seorang hamba.” (HR. Bukhari) Sementara dari Anas ra, bahwa Rasulullah bersabda, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَئُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا الْمَغْرِبَ. Artinya, “Bila santapan malam telah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kamu mengerjakan sholat maghrib.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi) Hadits-hadits yang sudah disebutkan diatas merupakan isyarat bahwa kekhusyu’an sangat penting untuk mencapai kesempurnaan dalam ibadah sholat, sehingga hal-hal yang bisa mengganggunya sudah seharusnya diantisipasi, dihindari, dan ditinggalkan. Jika kita mengingat kembali tentang keadaan orang-orang sholih dahulu, maka kita akan menemukan bahwa ketika mereka dalam keadaan yang memerlukan ketenangan, mereka akan bersegera untuk sholat. Dalam kitab Sunan-nya, Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa pernah suatu hari Abdullah bin Muhammad al-Hanafiyah pergi bersama ayahnya untuk menjenguk saudaranya dari kalangan Anshar. Ketika waktu sholat telah tiba, maka saudaranya menyeru kepada pelayannya, “Ambilkanlah air wudhu, semoga dengan sholat aku bisa beristirahat.” Mendengar hal itu, kami pun mengingkari perkataannya itu. Lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Berdirilah ya, Bilal! Istirahatkanlah kami dengan sholat!” (Sunan Abu Dawud, bab Sholat ‘Atamah) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Tsabit, ia berkata, كَانَ النَّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا أَصَابَهُ خَصَاصَةٌ نَادَى أَهْلَهُ: يَا أَهْلَاهُ صَلُّوا صَلُّوا.” قَالَ ثَابِتٌ: وَ كَانَتِ الْأَنْبِيَاءُ إِذَا نَزَلَ بِهِمْ أَمْرٌ فَزِعُوا إِلَى الصَّلاَةِ. Artinya, “Apabila nabi saw mengalami kesulitan ekonomi, maka beliau saw berseru kepada keluarganya, “Wahai keluargaku, kerjakan sholat! Kerjakan sholat!” Tsabit berkata, “Apabila nabi mendapat satu persoalan, maka mereka bergegas mengerjakan sholat.” (HR. Ibnu Abi Hatim) Kemudian dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah dalam sebuah hadits qudsi bersabda, يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ, تَفَرَغْ لِعِبَادَتِي أَمْلأُ صَدْرَكَ غِنًى وَ أَسُدُّ فَقْرَكَ وَ إِنْ لَمْ تَفْعَلْ, مَلأتُ صَدْرَكَ شُغْلاً وَ لَمْ أَسُدَّ فَقْرَكَ. Artinya, “Allah Ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, luangkan waktumu untuk beribadah kepadaku, niscaya Kupenuhi hatimu dengan kecukupan dan Kututupi kemiskinanmu. Jika kamu tidak melakukannya, maka Aku penuhi hatimu dengan kesibukan dan Aku tidak akan menutupi kemiskinanmu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Sholat merupakan simbol ketenangan dan kekhusyu’an. Sholat juga merupakan obat dan pelipur lara. Karenanyalah, seorang hamba dapat memperoleh solusi dari berbagai permasalahan yang sedang menimpanya. Allah Ta’ala telah berfirman, Artinya, “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,” (QS. al-Baqarah, 2:45) Sholat dengan penuh kekhusyu’an memang sangat dibutuhkan bagi seorang hamba demi tercapainya tujuan yaitu memperoleh kebahagiaan seperti makna yang terdapat dalam lafadzh adzan itu sendiri: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ (mari kepada kebahagiaan). Namun, kenyataan ini bukan juga berarti ada pelarangan untuk membawa anak kecil ke masjid. Dahulu Rasulullah bahkan pernah mengalami keadaan yang lebih dari itu. Abu Qatadah menceritakan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَؤُمُّ النَّاسَ وَ أُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَ هِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَ ضَعَهَا وَ إِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُوْدِ أَعَادَه. Artinya, “Aku melihat Rasulullah saw mengimami sholat, sedangkan Umamah bintu Abil ‘Ash yaitu anak perempuannya Zainab binti Rasulullah berada di pundak beliau. Apabila Rasulullah ruku’, beliau meletakkannya, dan apabila beliau bangkit dari sujud, maka beliau menggendongnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Riwayat tersebut menggambarkan bahwa ternyata boleh-boleh saja membawa seorang anak kecil ke masjid, bahkan sudah menjadi satu prilaku yang dianjurkan dalam Islam bagi setiap orang-tua untuk melatih anak-anaknya agar terbiasa berinteraksi dengan masjid sedini mungkin. Berkata Adh-Dhahhak dan Muqatil bin Hayyan dalam mentafsir surat at-Tahrim ayat ke-66, حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ مِنْ قَرَابَتِهِ ، وَإِمَائِهِ ، وَعَبِيدِهِ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ، وَمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ . Artinya, “Setiap muslim berkewajiban mengajari keluarganya, termasuk kerabat dan budaknya, berbagai hal berkenaan dengan hal-hal yang diwajibkan Allah Ta’ala kepada mereka dan apa yang dilarang-Nya.” Secara khusus, Allah Ta’ala telah memerintahkan kepada hamba-Nya, Artinya, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya…” (QS. Thaha, 20:132) Kewajiban menda’wahkan sholat merupakan perkara penting, terutama bagi setiap kepala keluarga kepada anggota keluarganya. Sejak dini pula seorang ayah memiliki kewajiban kepada anak laki-lakinya untuk melatih, mencontohkan, serta mendawamkan sholat fardhunya di masjid. Seorang ayah harus senantiasa mengajarkan bahwa penunaian sholat fardhu bagi laki-laki adalah di masjid dengan berjama’ah. Zaid bin Tsabit ra berkata bahwa Rasulullah bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ. Artinya, “Sebaik-baik sholat seseorang itu di rumahnya, kecuali sholat fardhu.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi) Begitu pula yang disampaikan Abu Hurairah ra bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, أَثْقَلُ الصَّلاَةِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَ صَلاَةُ الْفَجِرِ وَ لَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَ لَوْ حَبْوًا. Artinya, “Sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah sholat isya dan sholat subuh. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam dua sholat itu, pasti mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi) Anjuran kepada setiap ayah untuk melatih kewajiban sholat kepada seorang anak kecil ke masjid harus berkesinambungan pula dengan sikap tanggung-jawab dalam melakukan pengawasan terhadapnya. Sebab pembawaan seorang anak kecil memang bersifat berubah-ubah. Ketika ia mulai merasa jenuh, biasanya ia akan mengalihkan konsentrasinya kepada hal-hal yang menarik moodnya, seperti kembali bermain-main di dalam masjid, berteriak-teriak, bahkan membuat suatu kreatifitas yang menyebabkan kotornya masjid. Tentunya kelaziman seperti ini sesuatu yang harus dirubah. Oleh karena itu bagi para ayah khususnya, ada beberapa cara yang bisa dikerjakan sehingga memudahkannya ketika mengajak anak ke masjid serta tak mengganggu jama’ah sholat yang dihadiri, cara-cara tersebut diantaranya adalah: 1. Membiasakan anak untuk mendengar ayat-ayat tentang kewajiban sholat dan juga hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan sholat berjama’ah di masjid. 2. Melatih anak di rumah dalam gerakan dan bacaan sholat yang sesuai syari’at. 3. Mendawamkan sholat sunnah di rumah sehingga anak terbiasa melihat gerakan dan bacaan sholat orang-tuanya. 4. Mengajak anak untuk mempraktekkan sholatnya pada jama’ah sholat fardhu di masjid. 5. Menyampaikan kepada anak tentang kemuliaan masjid beserta adab-adab saat mendatangi masjid dan memelihara segala kebaikan didalamnya. 6. Dibolehkan juga sesekali diiringi dengan ‘iming-iming’ sebuah hadiah sebagai penghargaan yang layak diterima si anak apabila sholat dan perangainya terpuji saat di masjid. 7. Menjadikan teladan yang baik bagi anak dengan menjalankan ketaatan sholat fardhu berjama’ah di masjid. 8. Untuk mengatasi kejenuhan anak yang kadang bisa muncul, maka bawalah beberapa buku-buku bacaan anak yang digemarinya atau alat-alat tulis yang bisa digunakannya sebagai alih konsentrasinya dari sifat tak terpujinya yang bisa mengganggu jama’ah lain. 9. Tak kalah penting yaitu rajinlah memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak-anak yang sholih dan sholihah, serta dijadikan diri sebagai orang-tua teladan bagi anak-anak. Perkara penting lainnya yang patut diketahui adalah tata-cara menempatkan seorang anak kecil dalam shaf sholat jama’ah orang dewasa. Sebab, biasanya anak kecil yang ikut sholat yang berada satu baris dengan shaf dewasa, cenderung tidak memenuhi syarat-syaratnya, seperti tidak merapatkan shaf, sang anak tidak bisa diam atau melakukan gerakan yang tidak sejalan dengan gerakan sholat, atau bahkan secara tiba-tiba keluar dari shaf untuk bergabung dengan teman sebayanya yang sedang berlarian. Belum lagi kebiasaan mereka yang tatkala imam membaca وَلاَ الضَّالِيْنَ maka sontak lantunan آمِيْن mereka keluar dengan suara yang sekeras-kerasnya. Untuk itu anak-anak kecil, terutama yang masih memiliki kecenderungan tak stabil konsentrasinya saat sholat, sebaiknya ditempatkan di shaf paling belakang jama’ah laki-laki dewasa. Ini sesuai pula dengan syari’at Rasulullah yang memerintahkan aturan shaf sholat setelah imam adalah shaf makmum laki-laki dewasa, shaf makmum anak-anak, baru kemudian shaf makmum wanita. Demikianlah, semoga Allah Ta’ala memudahkan kepada setiap hamba-Nya untuk berupaya mendawamkan setiap perintah-Nya dan meninggalkan perkara yang dilarang-Nya. Semoga bermanfa’at. وَ الْحِمْدُ لِلَّهِ رَبَّ الْعَلَمِيْنَ Sumber : http://abujibriel.com/2012/10/1234/

Tidak ada komentar:

SMRG 111213

SMRG 111213
SMRG 111213

111213

111213
SMRG

SMRG

SMRG
111213

GURING AH...

GURING AH...
PERPISAHAN0515

AGUNGARABA

AGUNGARABA
050615

AGUNGARABI

AGUNGARABI
PERPISAHAN 050615

awas

awas
1209