"Seharusnya polisi memberi toleransi."
BANJARMASIN -- Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan Tuan Guru Akhmad Bakri, ulama kenamaan di Pulau Kalimantan, sebagai tersangka pembalakan liar.
"Tuan Guru resmi kami jadikan tersangka dan ditahan sejak Selasa," kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Ajun Komisaris Rafael Sandi Cahya kepada Tempo melalui telepon seluler kemarin.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Musyidul Amin Gambut, Kabupaten Banjar, itu diduga sebagai pemilikan kayu meranri, ulin, dan sintuk tanpa dokumen resmi yang tersimpan dalam sembilan unit truk.
Peristiwa bermula saat Bakri ditangkap aparat Komando Rayon Militer 1008/01 Muara Uya, Kabupaten Tabalong, pada Minggu malam lalu. Komandan Kodim Tabalong Letnan Kolonel Sun Suripto menyerahkan kasus tersebut ke Polres Tabalong.
Polisi juga menetapkan delapan dari sembilan sopir truk pengangkut kayu sebagai tersangka, yakni Syaifullah, 29 tahun, Safari (23), M. Syahriadi (27), Rahmat (26), Ramadhan (31), Alfiannor (43), Siswo (29), dan Suhaimi (45).
"Jumlah kubikasi kayunya akan dilakukan penghitungan," kata Rafael. Kayu-kayu itu, ujar Rafael, diperoleh dari Jaro, Kabupaten Tabalong, dan akan dikirim ke Kabupaten Banjar, yang berjarak 200 kilometer dari Tabalong.
Menurut pengakuan Bakri, kata dia, tujuan pengiriman kayu untuk perluasan pesantren di Gambut. Rafael mengakui pengiriman kayu mengantongi izin dari salah satu bupati, tapi bukan Bupati Tabalong. "Hanya mengantongi izin rekomendasi dari salah satu bupati di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Namun, polisi masih mengusut apakah surat izin bertanggal 28 Januari 2009 itu berstatus asli atau palsu. "Tersangka sendiri belum menunjuk pengacara," kata Rafael.
Hingga kemarin, Rafael menambahkan, Tuan Guru Bakri merasa tidak bersalah karena kayu-kayu tersebut bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk pembangunan pesantren.
Penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Tuan Guru Bakri menimbulkan protes para ulama. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan Tuan Guru Rusdiansyah menyatakan penahanan tersebut tidak tepat karena kayu-kayu itu untuk kepentingan pesantren.
"Karena kayu yang diangkut bukan untuk pribadi atau bisnis Guru Bakri, tapi untuk membangun asrama putri pondok pesantren," kata Rusdiansyah.
Sebanyak 40 ulama, kata dia, siap pasang badan sebagai jaminan agar penahan guru Bakri ditangguhkan. "Guru Bakri tidak mungkin melarikan diri, kami 40 ulama Masjid Raya Sabilal Muhtadin siap pasang badan," ujar Rusdiansyah.
Alasannya, jadwal mengajar Guru Bakri amat padat dan ditunggu ribuan anggota jemaahnya. “Itu soal administrasi, seharusnya polisi memberi toleransi,” katanya. ALI ANWAR | KHAIDIR RAHMAN
Sumber : http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/12/Nusa/krn.20090212.156573.id.html
Kamis, 12 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SMRG 111213
SMRG 111213
111213
SMRG
SMRG
111213
GURING AH...
PERPISAHAN0515
AGUNGARABA
050615
AGUNGARABI
PERPISAHAN 050615
awas
1209
1 komentar:
Kalau seandainya Fatimah رضي الله عنها yg mencuri, Rosululloh صلى الله عليه وسلم sendiri yg memotong tangan beliau.
Posting Komentar