AGUNGNENGAZIZ

AGUNGNENGAZIZ
SUBKHANALLAH

Serasinya

Serasinya
Liburan 2013

ULTAH2015

ULTAH2015
45

UNIBRAW

UNIBRAW
12/09/15

MALANG

MALANG
12 SEPTEMBER 2015

Minggu, 12 Desember 2010

HUKUM MAKAN BEKICOT

Kita tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)

Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)

Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)

Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3
sbb:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)

Makanan haram dari ayat diatas dapat digolongkan menjadi.


1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.


7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9 Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.

11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.


Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus,anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking" gantinya "ular")

Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.

Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.

12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)

Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.

13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.

Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas
kelihatannya belum masuk , maka kita melihat firman Allah :

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).

Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)


Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya. sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dsb.

Dari definisi diatas masalah Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram. Namun bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12 Th.II

Semoga bermanfaat dan sengaja saya ringkas dan tidak menuliskan semua dalilnya.
Copy/paste
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-bekicot.html

----------\\\\\\\\\\\\\\/////////////-------------

Bacaan setelah ada fatwa MUI yang menghukumi bekicot haram adalah....

Assalamualaikum Ustadz...

Ustadz, mohon pencerahan atas masalah makanan haram halal yang masih diperdebatkan. Yaitu tentang Hukum memakan Bekicot. Fatwa MUI disebutkan bahwa bekicot termasuk Hasyarot sehingga haram, namun ada beberapa kalangan yang mengatakan halal karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Terimakasih atas jawabannya. Jazakallahu khairan. (Anonim)

Jawaban:

Wa 'Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa ba'd:

Para ulama berselisih paham tentang hukum makan Bekicot ( Al Halazin), di antara mereka ada yang menetapkan keharamannya, dan ada pula yang menetapkan kehalalannya.

Ulama yang Mengharamkan

Di antara ulama yang mengharamkan adalah Imam Ibnu Hazm Rahimahullah, katanya:

ولا يحل أكل الحلزون البرى ولا شئ من الحشرات كلها كالوزغ، والخنافس. والنمل. والنحل. والذباب. والدبر. والدود كله.


“Dan tidak halal memakan bekicot darat dan juga semua Al hasyarat (Serangga), juga cecak, semut, lebah, lalat, kumbang, dan seluruh cacing.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 7, Hal. 405)

Ulama yang Menghalalkan

Di antara ulama yang menghalalkana dalah Imam Malik Rahimahullah. Tertulis dalam kitab Al Mudawanah, kitab Fiqih bermadzhab Maliki:

وَلَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ شَيْءٍ يَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهُ الْحَلَزُونُ يَكُونُ فِي الصَّحَارَى يَتَعَلَّقُ بِالشَّجَرِ أَيُؤْكَلُ ؟ قَالَ : أَرَاهُ مِثْلَ الْجَرَادِ مَا أُخِذَ مِنْهُ حَيًّا فَسُلِقَ أَوْ شُوِيَ فَلَا أَرَى بِأَكْلِهِ بَأْسًا ، وَمَا وُجِدَ مِنْهُ مَيِّتًا فَلَا يُؤْكَلُ .

“Malik ditanya tentang sesuatu di daerah maghrib (Maroko/Barat) yang biasa disebut Bekicot yang tedapat di gurun dan menempel di pohon, apakah boleh dimakan? Malik menjawab: “Dalam pendapatku, sama saja dengan belalang, jika diambil hidup-hidup lalu direbus atau dipangang maka tidak mengapa menyantapnya, sedangkan jika diambil sudah mati, maka tidak boleh dimakan.” (Al Mudawanah, juz. 4, Hal. 51)

Mana yang Benar?

Allah Ta’ala berfirman:


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia lah (Allah) Yang menjadikan untuk kamu Segala Yang ada di bumi, kemudian ia menuju Dengan kehendakNya ke arah (bahan-bahan) langit, lalu dijadikannya tujuh langit Dengan sempurna; dan ia Maha mengetahui akan tiap-tiap sesuatu.” (QS. Al Baqarah (2): 29)

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah dalam Fathul Qadir-nya tentang ayat ini:

قال ابن كيسان: "خلق لكم" أي من أجلكم، وفيه دليل على أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل، ولا فرق بين الحيوانات وغيرها مما ينتفع به من غير ضرر، وفي التأكيد بقوله: "جميعاً" أقوى دلالة على هذا
Berkata Ibnu Kaisan (yakni Thawus, pen): (Menjadikan untuk kalian) yaitu karena kalian. Di dalamnya ada dalil bahwa hukum asal dari segala sesuatu ciptaan adalah mubah sampai tegaknya dalil yang menunjukkan perubahan hukum asal ini. Tidak ada perbedaan antara hewan-hewan atau selainnya, dari apa-apa yang dengannya membawa manfaat, bukan kerusakan. Hal ini dikuatkan lagi dengan firmanNya: (jami’an) “Semua”, yang memberikan korelasi yang lebih kuat lagi dalam hal ini. “ (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 1, Hal. 64. Mauqi’ Tafasir)

Ayat lainnya:


الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِين

Yang menciptakan tiap-tiap sesuatu Dengan sebaik-baiknya, dan dimulakanNya kejadian manusia berasal dari tanah; (QS. As Sajdah (32): 7)

Dalam Fathul Qadir disebut: أعطى كل شيء خلقه, yakni Dia memberikan kepada segala seuatu dengan sebaik-baiknya.

الحلال احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفو عنه (رواه الترمذى)

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 335, No. 1648. Dia berkata: hadits ini gharib, kami tidak mengetahui kemarfu’annya kecuali melalui jalur ini. Ibnu Majah, Juz. 10, Hal. 133, No. 3358. Al Hakim, dalam Al Mustadrak-nya, Juz. 16, Hal. 440, No. 7215. Katanya: hadits ini shahih mufassar (shahih yang dirinci). Ibnu Taimiyah menjadikannya hujjah dalam Majmu’ al Fatawa-nya. Namun didhaifkan oleh Syaikh al Albany dalam Tamamul Minah)

Namun demikian, jika terbukti Bekicot memiliki mudharat bagi kesehatan maka dia mesti dijauhi dan dilarang. Sesuai kaidah: Laa dharara wa dhiraar (Janganlah merusak dan menjadi rusak)


PANDANGAN JITU IMAM IBNU TAIMIYAH DALAM MAJMU’ AL FATAWA, JILID 21, HAL. 534-542, saya ringkas)

Beliau berkata: Asal segala sesuatu –dengan segala perbedan bentuk dan sifatnya- adalah halal bagi Anak Adam secara mutlak, suci dan tidak diharamkan atas mereka untuk menyentuh dan memegangnya.
Katanya lagi: Ini merupakan ungkapan yang komprehensif, yang mencakup banyak hal, masalah yang pasti, memiliki manfaat yang besar dan berkah yang luas yang membuat orang-orang yang peduli kepada syariat bernaung padanya. sebab, di dalamnya terdapat banyak pekerjaan dan peristiwa yang dihadapi dalam jumlah tak terhitung. Sepanjang yang saya tahu ada sepuluh dalil syariat mengenai hal ini, yaitu Kitabullah, Sunah RasulNya, mengikuti jalan kaum beriman, yang Allah sebutkan dalam firnanNya:

Taatilah Allah, dan Taatilah RasulNya, dan ulil amri kalian.” (QS. An Nisa: 59)

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orng beriman.(QS. Al Maidah: 55)

Kemudian juga melalui qiyas, i’tibar, dan akal, serta pandangan yang tajam. Lalu Syaikhul Islam menyebutkan dalil-dalil itu. Dia memulainya dengan ayat Al Quran: “Dialah Allah, yang menjadikan segala sesuatu di bumi untuk kalian.” (QS. Al Baqarah: 29). Seruan ini diarahkan kepada manusia seluruhnya, karena Dia membuka firmanNya dengan, “Hai manusia sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu.” (QS. Al Baqarah: 21)

Allah Ta’ala memberitahu bahwa Dia menciptakan semua yang di muka bumi untuk segenap manusia. Maka wajib bagi ereka menguasai dan memanfaatkannya. Sebagianan firmanNya: Dan Dia menundukkan bagimu apa yang ada di langit dan yang di bumi, semuanya. (QS. Al Jatsiyah: 13)

Lalu, Syaikhul Islam menyebutkan dalil-dalil dari sunah. Di antaranya diriwayatkan dari Abu Daud, dari Salman al Farisi, dia berkata: “Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi)

Lalu Ibnu Taimiyah mengatakan: Benda suci karena tiga hal. Pertama, karena dia halal untuk dipegang, maka dia suci. Kedua, halal untuk dimakan maka dia suci. Ketiga, yang tidak masuk dalam kategori najis, maka dia suci, dan hal itu (najis) sangat sedikit.

Dari uraian di atas semoga bisa menjelaskan bahwa seluruh benda di dunia ini (termasuk hewan) hukum asalnya adalah suci dan halal, kecuali ada dalil secara khusus yang menyebutnya najis dan haram. Maka, pendapat yang mengatakan kebolehannya adalah lebih kuat, walau bagi sebagian orang bisa jadi menjijikan, namun "jijik" bukanlah konsideran bagi hukum karena sifatnya yang sangat relatif dan berbeda masing-masing manusia.


Di sisi lain, pihak yang mengharamkan juga mesti dihargai dan tetap dihormati pendapatnya, sebab pendapat tersebut adalah pendapat yang didasarkan ilmu dari para imam kaum muslimin, bukan pendapat asal bunyi.

Wallahu A’lam

Sumber : http://www.ustadzfarid.com/2012/06/haramkah-bekicot.html


Tidak ada komentar:

SMRG 111213

SMRG 111213
SMRG 111213

111213

111213
SMRG

SMRG

SMRG
111213

GURING AH...

GURING AH...
PERPISAHAN0515

AGUNGARABA

AGUNGARABA
050615

AGUNGARABI

AGUNGARABI
PERPISAHAN 050615

awas

awas
1209